Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tebing Tinggi

HUKUM, Tebing Tinggi218 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.com – Dua pria terduga pengedar narkotika jenis Pil Ekstasi berhasil diringkus unit Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi. Keduanya ditangkap dari lokasi berbeda setelah Polisi melakukan pengembangan.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial DAS (19) warga Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dan MAS alias Jll (31) warga Jalan T. Irwan Hasyim Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga menjual narkotika jenis ekstasi di Jalan T. Irwan Hasyim Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama.

“Merespon informasi itu, unit Satres Narloba melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy dan berhasil menangkap tersangka DAS hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 WIB di Jalan T. Irwan Hasyim Lingkungan III, kelurahan Bandar sakti,” ujar Kasi Humas di Mapolres Tebing Tinggi, Jumat (19/8/2022).

Disebutkan, dari tersangka DAS diamankan satu buah kotak rokok Magnum Filter warna hitam didalamnya terdapat satu bungkus plastik transparan berisikan 20 butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi yang sebelumnya sempat dibuang pelaku DAS keatas tanah begitu melihat kedatangan petugas.

Ketika diinterogasi Polisi, pelaku DAS mengakui barang bukti itu adalah miliknya yang baru dia terima dari pelaku MAS alias Jll. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MAS alias Jll bersama satu unit Smatphone di sebuah rumah di Jalan Bhayangkara Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti kemudiian diamankan di mako Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (JS)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *