Ayah dan Anak Kompak Masuk Sel Polres Tebing Tinggi Karena Sabu

HUKUM, Tebing Tinggi118 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang ayah berinisial RH alias Amad King (45) warga Jalan Kebun, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi bersama anaknya berinisial RP (23) warga Jalan Gunung Sibayak Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi diringkus Polisi karena memiliki narkotika jenis Sabu

Kedua pelaku langsung disergap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi dikediaman pelaku RH alias Amad King, beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Kamis (11/8/2022) membenarkan penangkapan kedua pelaku. “Pelaku merupakan ayah dan anak, dan ditangkap pada hari Senin (8/8/2022),” ujarnya.

Agus Arianto menjelaskan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku di rumah pelaku RH, petugas menemukan barang bukti dari pelaku RH alias Amad King berupa 1 buah dompet warna putih corak merah, yang didalamnya terdapat 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 8,48 gram, 1 buah pipet runcing, 11 bungkus plastik transparan kosong, dan 1 unit handphone dan Uang tunai sebesar Rp. 35.000.

Dan dari pelaku RP alias Riski ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram. Kepada petugas kedua pelaku mengaku masing-masing barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka, jelas Kasi Humas.

“Kedua pelaku berikut barang bukti yang ditemukan sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Tebingtinggi. Kepada pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2), Ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *