MEDAN, WARTATODAY.COM – Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan 91 PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) UPTD Provinsi Sumut
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan sebanyak 22 pekerja Migran yang terdiri dari 13 pria dan 9 wanita diserahkan pada Kamis tanggal 28 Juli 2022 dan 69 pekerja Migran lainnya diserahkan pada Senin tanggal 01 Agustus 2022
“Totalnya ada 91 orang. Jumlah itu adalah pengungkapan PMI ilegal dalam dua bulan” kata Kombes Hadi.
Disampaikannya, ke 91 PMI ilegal tersebut diserahkan ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut yang diterima langsung oleh Bapak Suyoto, SE dalam keadaan baik dan sehat
Menurut Hadi, Ke 91 PMI ilegal itu berasal dari sembilan provinsi di Indonesia yakni Sumut, Aceh, Sumbar, Bengkulu,Jambi, Jatim, Sulawesi Tenggara (Sultra), Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Tentu kita prihatin kepada para korban yang harus mempertaruhkan nyawa menyebrang lautan untuk bekerja di negara lain dengan cara yang ilegal, semoga kedepan tidak terjadi lagi hal serupa”, tutup Kabid Humas Polda Sumut itu.- (Hms)