TEBING TINGGI, WARTATODAY.COM – Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian sarang buring walet, berinsial RJ alias Juli (41) warga Jalan Sudirman Lingkungan IV Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalam terangannya yang diterima, Selasa (26/7/2022) membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.
Dijelaskan, pencurian itu terjadi hari Senin (25/7/2022) sekira pukul 03.15 WIB di ruko sarang walet yang berada di Iskandar Muda Kelurahan Pasar Gambir Kota Tebingtinggi.
Saat itu korban, Edy Suhendra (33) warga Jalan SM. Raja Perumahan Citra Harapan Lingkungan III Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, melihat dari monitor CCTV ada dua orang yang tidak dikenal memasuki gedung walet miliknya dan memgambil sarang walet.
Melihat kejadian itu, korban Edy Suhendra kemudian langsung membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.
“Menindaklanjuti pengaduan korban, Personil Polres Tebing Tinggi kemudian turun ke tempat kejadian dan berhasil menangkap pelaku RJ yang saat itu masih bersembunyi tidak jauh dari TKP sekitar pukul 05 30 WIB” kata Kasi Humas.
Dari pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya kurang lebih 500 gram wallet, 1 jangkar dan tali sepanjang 20 meter, beberapa batang bambu yang ujungnya dipasangkan skrap besi, 1 buah tang besi serta 4 buah karet ban.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e dari KUHPidana
Dengan ancaman kurangan penjara selama 7 (Tujuh) tahun,” tutup Kasi Humas.- (red)