Sempat DPO, Pelaku Jambret Ditangkap Polres Tebing Tinggi

HUKUM, Tebing Tinggi113 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pelaku pencurian (Jambret) yang sempat buron beberapa hari setelah melakukan aksinya akhirnya berhasil ditangkap perosnil unit Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi.

Penjambret yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut berinisial ASM alias Nizar (29) warga Jln Prof Ahmad Yamin Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan, Pelaku ASM ditangkap Polisi hari Jumat 22 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB saat berada didepan rumah warga di Jln Tenggiri Kota Tebing Tinggi.

“Pelaku ASM ini masuk DPO setelah melakukan aksi jambret bersama temannya IKH alias Indra d kawasan di Jalan Sudirman Kelurahan Badak Bejuang Kota Tebing Tinggi, tepatnya didepan BCA pada hari Senin 18 Juli 2022,” ujar Agus dala keterangan persnya kepada wartawan Sabtu (23/7/2022).

Dipaparkan, kejadiannya berawal saat kedua pelaku membuntuti korban Maulida dengan sepeda motor. Tiba dilokasi kejadian, pelaku IKH dan ASM merampas smartphone Oppo A3s milik korban yang diletakkan dibagasi depan sepeda motornya dan kemudian pelaku langsung tancap gas.

BACA JUGA : Pelaku Jambret di Tebing Tinggi Ditangkap warga

Namun Korban yang berteriak jambret mengundang perhatian warga yang kemudian mengejar pelaku dan akhirnya warga berhasil menangkap IKH karena sepeda motor pelaku terkena macet di Jln HAR Syihab. Tapi pelaku ASM berhasil melarikan diri, sementara IKH saat itu langsung diamankan warga ke Polres Tebing Tinggi.

Berdasarkan keterangan tersangka IKH, tim Opsnal Satreskrim kemudian mengantongi identitas ASM dan melakukan pencarian hingga berhasil menangkap pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pekerja bongkar muat tersebut

“Pelaku ASM sudah diamankan di Satreskrim untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 dari KUHPidana,” tutup Agus Arianto.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *