Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Narkoba, 26,8 Gram Sabu disita

HUKUM, Labuhanbatu177 Dibaca

LABUHANBATU, WARTATODAY.COM – Seorang residivis narkoba berinisial BH alias Beny, yang baru bebas menjalani hukuman penjara pada Januari 2022 kemarin, kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kaurmintu Satres Narkoba Ipda CH. Suhartono, Kamis (14/7/2022) menyebutkan, pelaku ditangkap di rumahnya Dusun Kampung baru Desa pasir tuntungan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) hari Selasa 12 Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Disebutkan, dari pelaku turut diamankan barang bukti sembilan bungkus plastik klip ukuran besar dan sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu berat berat netto 26,8 gram dan uang sebanyak Rp 10.500.000 yqng disimpan dalam sebuah buah kotak

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, pelaku mengakui sejak selesai menjalani hukuman dan bebas januari 2022 kemarin, Ia sudah empat kali menerima pasokan sabu seberat 35 gram setiap pengiriman dari seorang berinisial Iw yang beralamat di Medan. Dari hasil penjualan setiap 35 gram sabu tersebut pelaku bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp15 juta

Sabu itu dikirim Iw kepada pelaku melalui jasa angkutan Bus. Sedangkan I tersebut belum diketahui keberadaannya dan saat ini masih terus diburu petugas

“Saat ini pelaku BH sudah ditahan dan akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dari undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara tambahnya,” tutup Kapolres.- (Hms/j)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *