SERGAI, WARTATODAY.COM – Seorang pelaku pencurian besi pembatas bahu jalan tol Tebing Tinggi – Serbelawan, tepatnya di kawasan TKP STA 29+600 di Dusun III, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diamankan ke Polsek Polsek Dolok Merawan, Resor Tebing Tinggi.
Kapolsek Dolok Merawan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Agus Arianto dalam keterangan persnya diterima, Jumat (15/7/2022) membenarkan diamankannya seorang pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Pelaku berinisial DIS alias Aceng (39) merupakan warga Dusun III, Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan, kabupaten Sergai”, ujar Agus
Dipaparkan Agus, aksi pencurian yang dilakukan tersangka awalnya diketahui oleh Pekerja PT Hutama Karya Persero bernama Sutrisno melakukan patroli bersama dua temannya Evento Sitompul dan Yossi Fahlevi setiba di TKP STA 29+600 di Dusun III, Desa Limbong dan saat ketiganya beristirahat, mereka mendengar suara gergaji memotong besi dan juga ada terdengar suara bantingan besi.
Kemudian Sutriano dan dua temannya mencari sumber suara itu hingga mereka melihat beberapa orang laki-laki sedang memotong besi pengaman bahu jalan tol tersebuy pada Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.
“Melihat kedatangan Sutrisno dan temannya para pelaku langsung melarikan diri sempat dilakukan pengejaran tapi mereka hanya berhasil menangkap tersangka DIS” kata Kasi Humas
Selain menangkap tersangka DIS, mereka juga mengamankan barang bukti 52 batang besi dengan panjang masing-masing dua meter yang total beratnya 1.040 Kilogram, dua buah egrek meter, satu unit sepeda motor honda Beat warna putih, satu unit sepeda motor honda Supra 125 warna hitam, satu buah gergaji besi dan satu buah pemukul kayu panjang sekitar 50 cm.
Selanjutnya pihak PT Hutama Karya Persero melalui Sutrisno membuat pengaduan ke Polsek Dolok Merawan pada hari Kamis 14 Juli 2022 menyerahkan pelaku untuk diproses hukum. “Kerugian akibat pencurian lebih kurang Rp6.240.000,” jelas Agus
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Dolok Merawan. Tersangka DIS ini akan dijerat dengan perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke -4e dan 5e dari KUH Pidana”, tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (red)