Polres Sergai Amankan 6 Pengedar Narkoba di Lokasi Berbeda

SERGAI, WARTATODAY.COM – polisi dari Unit satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan enam tersangka serta barang bukti narkotija jenis Sabu dan ekstasi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Ali Machfud melalui Wakapolres Kompol Sofyan didampingi Kasat Res Narkoba AKP Juriadi dan Kasi Humas Bripka Juparto Situmorang kepada wartawan saat konfefensi pers di Mapolres Sergai, Rabu (13/ 2022).

“Ke-enam tersangka ini ditangkap pada waktu dan tiga lokasi berbeda diwilayah hukum Polres Sergai,” ujar Wakapolres.

Dipaparkan, untuk kasus pertama , Satres Narkoba melakukan penangkapan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial Suhendi alias Letoy (31) dan Suandi alias Kemon (34), keduanya merupakan warga Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan.

Tersangka ini ditangkap hari senin 23 Mei 2023 di Dusun Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan dan diamankan barang bukti 1 helai plastik berisikan sabu seberat 21.78 gram, 4 klip plastik berisikan sabu seberat 2.64 gram , 1 unit timbangan elektrik, sebuah dompet, 1 unit ponsel serta uang Rp29 Ribu.

Lalu pada hari Kamis, 30 juni 2022 kembali ditangkap dua tersangka berinsiial Fuji Hariyono alias Fuji (29) dan M Yusuf alias Aseng (26) keduanya warga Desa Sendang Rejo kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.

Penangkapan dilakukan di Lingkungan VII , Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan. Dari keduanya disita barang bukti 3 bungkus plastik berisi 131 butir ekstasi, 1 plastik transparan berisi sabu berat 1.36 gram, 1 bungkus plastik transparan berisi 1.36 gram sabu serta uang Rp200 ribu.

“Kemudian untuk kasus ketiga, Polisi menangkap seorang tersangka Irwan alias Iwan (50) warga Jalan Gunung Arjuna , Lingkungan I Kelurahan Mekar Kecamatan RambutanKota Tebing Tinggi. Tersangka ini diamankan di Jalan Umum Dusun III Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu hari Sabtu 2 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 Tahun ,” tutup Kompol Sofyan.- (MS/R)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *