LABUHANBATU, WARTATODAY.COM – Seorang oknum Satpam terduga pengedar narkoba berhasil diamankan Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Dalam penangkapan itu Polisi juga menyita sabu seberat 32,02 gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Ps Kasi Humas Iptu Agus Estimansyah, Senin (27/6/2022) menyampaikan tersangka yang ditangkap berinisial DKS (42) warga Jalan Desa Emplasment kecamatan Bilah Hulu, kabupaten Labuhanbatu. DKS selama ini bekerja sebagai Satpam salah satu bank di Labuhanbatu.
Disebutkan, penangkapan pelaku bermula adanya laporan masyarakat ke Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang resah atas perbuatan pelaku selama ini mengedarkan narkoba. Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
“Personil yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit Idik II Ipda Sujiwo Satrio kemudian berhasil menangkap tersangka DKS hari Minggu tanggak 26 Juni 2022 sekira pukul 01.00 WIB sesaat setelah tersangka mengambil paket kiriman dari Bus Satu Nusa di Jalan Lintas Aek Nabara Bilah Hulu,” ujar Ps. Kasi Humas.
Dari tamgan tersangka DKS, Polisi juga menyita satu plastik berisi bhtirsn kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 32,02 gram. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pengembangan dan dari keterangan awal, tersangka sudah dua bulan lebih mengedar sabu setiap bulannya 100 gram dengan keuntungan Rp15 juta.
Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke mako sattuan reserse narkoba Polres Labuhanbatu.
“Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara,” sebutnya – (rel/hms)