Kapolres Tebing Tinggi Paparkan Penangkapan 50 Kilogram Ganja

HUKUM, Tebing Tinggi457 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Kapolres Tebing Tnggi AKBP Muhammad Kunto Wibisono didampingi Kasat Narkoba AKP Happy Margowati dan Kapolsek Tebingtinggi AKP Maruli Simanjorang paparkan penangkapam dua pelaku narkoba bersama tiga karung ganja kering seberat 50,7 Kilogram, Selasa (21/6/2022) di Mapolres Tebingtinggi.

Disampaikan Kapolres pengungkapan Kasus tindak pidana narkotika tersebut berawal hari Rabu sore Tanggal 08 Juni 2022. Saat itu personil unit Reskrim Polsek Tebingtinggi menangkap seorang kurir berinisial Su alias Usup (38) warga Dusun XIV Jalan Setia Ujung Gang Bakti Desa Muliorejo Kec. Sunggal Kabupaten Deli Serdang

“Pelaku Su ditangkap digerbang pintu tol Tebingtinggi Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai, saat ia menumpang mini bus dan ketika silakukan penggeledahan ditemukan tiga karung goni yang di dalamnya berisi daun, biji, batang ranting diduga narkotika jenis ganja berat total 50,7 Kg,” ujar Kapolres

Saat diinterogasi Polisi kurir tersebut menerangkan bahwa ganja tersebut akan diantarkan ke pemiliknya bernama Ucok di Kabupaten Batubara dan pelaku akan menerima upah atas jasanya mengantar ganja itu Rp10 juta.

Selanjutnya Satres Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan under cover delivery dan berhasil menangkap pemilik ganja, Ucok (50) warga Dusun VI Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.

Ucok ditangkap Polisi persis di Jalan Umum depan sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan Kec. Talawi Kabupaten Batubara dan dari Ucok Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit handphone nokia dan uang tunai Rp1 juta.

“Atas perbuatannya, Kedua pelaku ini akan dijerat pasal 114 ayat (2), subs pasal 111 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolres Tebing Tinggi.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *