Polres Tebingtinggi Tangkap Pemilik dan Kurir 50,7 Kg Ganja

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil gabungan unit satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi dan Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap dua orang pelaku dan menyita barang bukti tiga karung ganja seberat 50,700 gram yang hendak dikirim ke kabupaten Batubara

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyebutkan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial Su alias Usup (38) warga Dusun XIV Jalan Setia Ujung Gang Bakti Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan Ucok (50) warga Dusun VI Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya seseorang diduga membawa narkotika di gerbang Tol Tebing Tinggi Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)” ujar Agus Arianto dalam keterangan persnya Jumat (10/6/2022)

Merespon Informasi itu, Kapolsek Tebing Tinggi AKP Maruli Simanjorang langsung memimpin personil melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan berhasil menangkap pelaku Su alias Usup hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekira pukul 16.30 WIB ketika kendaraan Minibus ditumpangi pelaku berada di gerbang pintu Tol Tebingtinggi

“Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan tiga karung goni berisi daun, biji dan batang ranting ganja yang memiliki berat Bruto 50,7 Kg” jelas Agus

Saat diinterogasi Polisi, pelaku mengakui barang bukti ganja tersebut akan dia antarkan ke kabupaten Batubara kepada Ucok. Selanjutnya pihak Polsek Tebingtinggi berkordinasi dengan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk melakulan pengembangan

Personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai kurir mengantar ganja itu (Under cover delivery), hingga berhasil menangkap pelaku Ucok saat menerima barang bukti ganja itu dipinggir jalan umum tepatnya di depan SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara.

Dari pelaku Ucok turut juga diamankan barang bukti satu unit handphone dan uang kontan sebesar Rp1 juta yang merupakan upah pembayaran pengantaran ganja tersebut.

“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dan Pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” demikian Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *