TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Unit Reskrim Polsek Limapuluh, Resor Batubara berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian tiga unit Handphone dan cincin emas milik korban Sarma Lendis (32) warga Dusun I Desa Guntung, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara
Pelaku yang ditangkap berinisial AF alias Fikram (26) warga Dusun I Desa Guntung dan AM (35) warga Dusun V Desa Pematang Panjang, Kec.Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumarera Utara (Sumut).
Kapolsek Limapuluh AKP Rusdi menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal Kamis 2 Juni 2022 sekira pukul 06.00 WIB, yang mana saat itu istri korban bernama Mardina Munthe saat bangun dari tidur, melihat tiga unit Handphone (Smarrphone) tipe Oppo F9, VIVO Y12 dan Oppo A15 tidak ada lagi ditempatnya
Korban juga merasa terkejut ketika melihat pintu depan rumahnya yang sebelumnya terkunci sudah terbuka. Dan setelah diperiksa ternyata tidak hanya tiga unit Handphome yang hilang, namun satu buah cincin emas london juga telah raib dari rumahnya.
Korban yang mengalami kerugian total Rp10.500.000 akibat kejadian tersebut kemudian membuat pengaduan ke Polsek Limapuluh
Unit reskrim Polsek Limapuluh yang melakukan penyelidikan kemudian memperoleh informasi pelaku pencurian itu, hingga petugas yang dipimpin oleh Polsek Limapuluh AKP Rusdi langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku AF alias Firkam saat sedang duduk-duduk di pajak simpang kedai seram hari Sabtu 4 Juni 2022 sekira pukul 12.00 WIB
Dari hasil pengembangan petugas kemudian kembali menangkap pelaku AM saat sedang tidur di rumahnya di Desa Pematang Panjang pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB. Dan untuk pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke mako Polsek Limapuluh.- (MS/r)