Gubernur Sumut Lantik 56 Pejabat Fungsional Pada Malam Hari, Ini Alasannya

POLITIK, SUMUT111 Dibaca

MEDAN, WARTATODAY.COM – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengambil sumpah/janji dan melantik 56 orang pejabat administrasi yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, Senin (30/5/2022) malam.

Gubernur Edy Rahmayadi menegaskan, pelantikan pada malam hari tersebut dilakukan agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dirugikan. Juga merupakan tuntutan proses penyederhanaan birokrasi, khususnya penyetaraan jabatan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

“Kenapa harus malam? Pasti anda semua bertanya. Karena pemerintah tidak mau merugikan kalian. Kami unsur pimpinan tidak mau merugikan kalian. sampai batas jam 12 malam (Pukul 24.00 WIB tanggal 30 Mei 2022), kalian harus sudah dilantik,” tegas gubernur.

Didampingi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Afifi Lubis dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Faisal Arif Nasution, Gubernur meyakinkan bahwa kebijakan penyederhanaan birokrasi yang ditetapkan Pemerintah telah tepat. Karena menurutnya, organisasi pemerintahan ke depan akan berbasis pada fungsional dan kinerja yang lebih mengedepankan output dan keahlian.

“Berbuatlah yang terbaik. Saya yakin, Pemerintah sudah menetapkan kebijakan ini dengan segala kajian. Langkah ini adalah yang terbaik untuk organisasi dan untuk kesejahteraan rakyat,’ ungkapnya.

Di akhir arahannya, Gubernur juga mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak berpolitik sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Gubernur mendorong agar para ASN menjadi pribadi yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik.

“Saya akan tindak tegas kalian, kalau kalian bermain-main dengan politik. Kalian nantinya pasti diberikan kesempatan untuk memilih sesuai hati nurani kalian. Tapi bukan untuk didiskusikan, bukan untuk dibicarakan, karena  kalian ASN,” perintahnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Faisal Arif Nasution menjelaskan, bahwa pelantikan pejabat administrasi yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional tersebut merupakan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta Gubernur melantik hingga batas tanggal 30 Mei 2022.

Faisal juga menambahkan, hal tersebut akan sangat berdampak pada kesejahteraan para PNS. Sebab, bila tidak segera dilantik, maka para PNS yang jabatannya disetarakan tersebut harus dijadwalkan untuk mengikuti tahapan uji kompetensi.

“Ini tahap dua, yang sudah kita usulkan ke Kemendagri, dan keluar kemarin rekomendasi tanggal 27 (Mei 2022), yang diminta kepada Bapak Gubernur untuk melantik paling lambat tanggal 30 (Mei 2022). Bila tidak kita lantik tanggal 30, maka mekanisme biasa akan dilakukan. Mereka akan mengikuti tahapan uji kompetensi, ” jelas Faisal.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur mengambil sumpah/janji dan melantik dua orang pejabat fungsional ahli madya dan 54 pejabat fungsional ahli muda.- (rel)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *