TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan menangkap seorang pelaku berinisial BA alias Budi (46) dan menyita barang bukti Sabu berat kotor (Brutto) 13,10 gram dan berat bersih (Netto) 12,34 gram
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (14/5/2022) menyebutkan, pelaku Budi merupakan warga Dusun V Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dipaparkan Agus, Pelaku Budi ini ditangkap Polisi hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekitar pukul 18.20 WIB didalam rumahnya di Dusun V Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai, yang masuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi
“Dari pelaku ini diamankan barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Brutto) 13,10 gram dan berat bersih (Netto) 12,34 gram serta satu bungkus plastik klip” terang Agus.
Saat diinterogasi Polisi, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya hingga untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka diboyong ke mako satres narkoba Polres Tebingtinggi
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya pelaku akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas.- (js)