HUMBAHAS, WARTATODAY.COM -Operasi gabungan dengan sasaran penjual minuman keras (Miras) secara ilegal digencarkan seiring mendekati Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Senin (25/04/2022). Kali ini Polres Humbahas bersama Satpol PP Kabupaten Humbahas menyita 13 botol Miras berbagai merek.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K. M.H melalui Kasubsi PIDM Aipda S.B Lolo Bako, S.H, menjelaskan razia yang dilakukan dibeberapa Cafe yaitu Cafe Mak Apong di Jalan Doloksanggul – Baktiraja, Cafe Liberty di Desa Lumban Sitohang Doloksanggul, Lapo Tuak Silalahi Desa di Lumban Sitohang Doloksanggul dan Cafe Ale Ale Ta di Simpang Parlilitan.
“Minuman keras sejumlah 13 Botol tersebut tersebut kami amankan dengan perincian (5 botol minuman keras jenis kamput dari Lapo tuak Silalahi) dan (8 botol minuman keras : 2 botol Kamput, 4 botol Anggur Merah, 2 botol Contro dari Cafe Ale Ale Ta)”, jelas Aipda Lolo Bako.
“Kepada pemilik dan pengunjung cafe kita memberikan pesan-pesan kamtibmas berupa himbauan kepada para penjual Miras, agar tidak lagi menjual minuman keras ini, karena bisa berdampak buruk bagi orang mengkonsumsi maupun orang lain”.
Dengan tidak lupa juga menghimbau agar mengikuti anjuran Pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan dan agar pengelola cafe taati jam operasional yang sudah ditentukan, selain itu lakukan pembatasan jumlah pengunjung serta wajibkan pengunjung cafe untuk memakai masker menjaga jarak serta mencuci tangan, ujar Aipda Lolo Bako.
Tambah Aipda Lolo Bako, kegiatan razia miras masih terus digencarkan sebagai upaya cipta kondisi menjelang Idul fitri 1443 H / Tahun 2022 serta untuk menciptakan kondusifitas di bulan ramadhan.- (D.Siburian)