TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tebingtinggi, berhasil menangkap dua orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial FSP alias Farid (26) warga Jalan Danau Laut Tawar Lingkungan IV Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi dan MIH alias Izar (31) warga Jalan Jend. Gatot Subroto Lingkungan IV Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota. Tebingtinggi.
Dipaparkan Kasi Humas, kedua pelaku ditangkap Polisi saat sedang duduk-duduk disebuah warung yang sudah tidak digunakan di kawasan Jln Gatot Subroto Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 00.20 WIB
“Dari tersangka Farid, Polisi mengamankan barang bukti 4 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,44 Gram, 1 buah plastik klip transparan kosong, 1 buah bekas kotak rokok surya gudang garam dan uang senilai Rp85 ribu” ujar Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (19/4/2022).
Sedangkan dari tersangka Izar diamankan barang bukti 1 unit handphone merek VIVO, 1 buah bekas kotak rokok dan uang senilai Rp758 ribu
Saat interogasi petugas, pelaku Farid mengaku Sabu itu dia peroleh dari pelaku Izar dan Izar mengakui memberikan Sabu kepada Farid, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika” pungkas Kasi Humas AKP Agus Arianto.- (js)