Kasus Sabu, Tiga Pria Diringkus Polres Tebingtinggi

HUKUM, Tebing Tinggi309 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan tiga pria diduga pelaku sabu. Dari ketiga pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti termasuk narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022) membenarkan penangkapan ketiga pelaku sabu. Ketiga pelaku ditangkap pada hari Rabu 6 April 2022 di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

Dijelaskan Kasi Humas, ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AS alias Buyung (38) warga Jalan Danau Maninjau, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, A alias Wakwau (23) warga Dusun Il Desa Gunung Para Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan RKN (41) warga Jalan Pasar Ill Kelurahan Glugur Darat 1 Kecamatan Medan Timur Kota Medan.

Saat dilakukan penangkapan, dari penggeledahan ketiga pelaku petugas menemukan barang bukti berupa, 1 paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat bersih 0,38 gram, 1 buah kaca pirex berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu berat bersih 0,10 gram.

Selain itu petugas juga menemukan 1 bungkus berisi plastik klip, alat hisap sabu, mancis, uang tunai Rp.730 ribu, handphone, 1 lembar kertas yang bertuliskan catatan kerja diduga transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan 6 lembar slip bukti transfer uang serta 1 anak kunci besi kamar kos milik pelaku RKN, kata Kasi Humas.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah kosan pelaku RKN di Perumahan Griya Mutiara Indah Jalan Mutiara Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi. Dan dari hasil penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa 1 buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex, 1 bungkus plastik yang didalamnya berisi plastik-plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik runcing dan 2 buah mancis.

Kepada petugas ketiga pelaku mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka. “Ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 Jo.Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009,” tutup Kasi Humas.- (ibb/red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *