Kasus Penistaan Agama, M.Kece Divonis 10 Tahun Penjara

HUKUM, NASIONAL117 Dibaca

CIAMIS, WARTATODAY.COM – M.Kece, terdakwa kasus penistaan agama dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat, Rabu, (6/4/2022.

Dalam membacakaan putusannya, Ketua Majelis Hakim, Vivi Purnamawati, mengatakan, terdakwa M Kece telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemeberitaan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangam rakyat. Kareja itu, kasus itu harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan sebagai mana dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, saat membacakan vonis di ruang sidang tersebut

Vonis 10 tahun penjara tersebut sesuai dengan tuntutan yang diinginkan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa M Kece terbukti bersalah menyebarkan berita bohong, yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di manyarakat. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam memberikan vonis, majelis hakim juga tidak memberikan keringanan hukuman kepada M Kece. Ketua majelis hakim menilai, tak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Fakta bahwa terdakwa belum pernah menerima hukuman dinilai tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Vivi juga mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan secara berulang-ulang menodai agama Islam. Terdakwa juga bertiat membagikan ajaran doa yang menyimpang.
Menurut dia, perbuatan terdakwa tak hanya menyakiti umat islam di Indonesia, tapi juga di dunia. Mengingat konten YouTube yang dibuat terdakwa bisa diakses cepat dari mana saja.

“Majelis hakim berpendapat, derajatnya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum,” katanya

Selain itu, sikap sopan M Kece juga tak dianggap sebagai suatu yang meringankan hukuman di mata majelis hakim. Menurut majelis hakim, perbuatan sopan terdakwa masih tak sesuai dengan dampak perbuatan yang dilakukan.

Setelah membacakan vonis, majelis hakim menanyakan tanggapan terdakwa dan JPU. Pihak terdakwa dan JPU masih akan memikirkan tindakan yang akan dilakukan setelah ini.

Usai menutup persidangan, terdakwa M Kece kemudian langsung dibawa ke Lapas Ciamis menggunakan kendaraan polisi. Saat keluar dari area PN Ciamis, kendaraan yang digunakan sempat diteriaki oleh massa yang melakukan aksi di PN Ciamis.- (ROL)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *