BATUBARA, WARTATODAY.COM – Satuan Reskrim Polres Batubara, berhasil menangkap 19 orang pelaku penganiayaan berujung kematian korban Muhammad Nizar (41) warga Dusun Pematang Tobat, Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut)
Hal tersebut disampaikan Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kasatrekrim AKP Fery Kusnadi pada Confrensi Press Mapolres Batubara, Kamis (17/03/2022)
Dijelaskan, kasus penganiayaan berujung kematian terhadap korban Muhammad Nizar itu terjadi disebuah warung tuak di Dusun Sabar Titi Payung Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras, Batubara pada hari Minggu 6 Maret 2022 lalu.
Sebelum meninggal dunia, korban sempat dirawat di Klinik Harun Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, karena mengalami luka akibat dianiaya ke 19 pelaku tersebut.
Motif pengeroyokan itu sendiri disebutkan karena sakit hati antara seorang pelaku dengan korban.
Ketika itu pelaku mempertanyakan masalahnya kepada korban hingga terjadi keributan berujung dengan pengeroyokan. Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku itu kemudian melarikan diri dengan cara berpencar.
Sat Reskrim Polres Batubara yang menangani kasus itu kemudian melakukan penyelidikan serta pengejaran hingga berhasil menangkap ke 19 pelaku di tempat persembunyiannya di berbagai daerah di Peovinsi Sumut dan provinsi Riau
Adapun ke 19 tersangka tersebut semuanya merupakan warga kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, yakni berinsial KJS (23), BVB (28), BH (30), DBB (19), MB (32), AS (29), AW (25), VS (25), DS (28), YA (23), JS (30), Her (26), RB (21), OP (31), FS (47), SS (23), MIS (26), NN (30) dan ACN (27).
“Para pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Dan atas perbuatannya mereka akan dijerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.- (ant/ms)