TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Satu unit rumah toko (ruko) di Jalan Pemuda Pejuang Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), dilalap sijago merah, Minggu (27/2/2022) sekira pukul 19.10 WIB.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (28/2/2022) membenarkan peristiwa terbakarnya satu unit ruko tersebut, namun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu dan berapa total kerugian material akibat peristiwa itu juga belum ditaksir
Disebutkan, Ruko itu selama ini disewa disewa oleh Zulkarnaen (50) warga Pasar Gambir II Lingkungan VI Kel. Pasar Gambir Kec. Tebingtinggi kota, Kota Tebingtinggi dan Mhd. Eli (56) Jln Bakti Lk. III Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi. Mereka selama ini berdagang ayam potong dan bahan makanan di ruko itu
Berdasarlan keterangan saksi Mariani br Marbun (57) kebakaran diketahui saat saksi sedang mengambil kain di jendela rumahnya kemudian ia mencium bau asap dan melihat asap muncul dari dalam ruko toko sebelahnya.
Saksi kemudian keluar dan memberitahukan ke tetangga bahwa ada banyak asap muncul dari dalam ruko korban. Selanjutnya sejumlah tetangga berupaya untuk membuka pintu ruko dan melihat api sudah membesar tepatnya dibagian belakang ruko lantai satu.
“Api berhasil dipadamkan setelah enam unit mobil pemadam kebakaran pemko Tebingtinggi diturunkan k lokasi untuk memadamkan api” jelas Agus Arianto
Dijelaskan Kas Humas, tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, sedangkan kerugian materi belum ditaksir. Sementara dugaan sementara sumber api berasal dari korsleting listrik didalam ruko sehingga mengakibatkan kebakaran. Dan kasus ini sudah ditangani pihak Polres Tebingtinggi.- (js)