PPKM luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 14 Maret 2022

NASIONAL106 Dibaca

JAKARTA, WARTATODAY.COM – Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk luar Jawa-Bali dari 1 hingga 14 Maret 2022? Keputusan itu mengingat masih terjadi tren kenaikan kasus Covid-19 harian di luar Jawa-Bali.

“Perpanjangan (PPKM) dilakukan antara 1-14 Maret luar Jawa-Bali,” ujar Menteri Koordinator Bidang Prekonomian Airlangga Hartarto yang juga Koordinator PPKM luar Jawa-Bali dalam konferensi pers daring dipantau di Jakarta, Minggu (27/2/2022)

Dijelaskan Airlangga, saat ini terdapat 63 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 1 dan level 2, dan 320 kabupaten/kota berstatus PPKM level 3.

“PPKM level 1 ada di 63 kabupaten/kota, level 2 di 205 menjadi 63 kabupaten/kota, level 3 meningkat jadi 320 kabupaten/kota,” ujarnya.

Selanjutnya, beberapa provinsi juga diperkirakan masih akan mengalami kenaikan kasus COVID-19 yakni Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Lampung, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Riau.

Adapun, total kasus COVID-19 di luar Jawa-Bali berkontribusi 31,7 persen dari kasus nasional atau sebesar 183.484 kasus, dengan angka reproduksi efektif yang masih tinggi terjadi di Sulawesi dengan nilai 1,19, dan Sumatera serta Kalimantan masing-masing 1,17.

“Pemerintah bersama dengan pemerintah daerah memonitor langkah-langkah agar (kenaikan kasus aktif COVID-19) bisa dimitigasi dan diantisipasi,” ucap Airlangga.

Sementara dari indikator keterisian tempat tidur di rumah sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR), rata-rata BOR rumah sakit (RS) di luar Jawa-Bali sebesar 30 persen.

“Sumatera Utara dengan kasus aktif 23.563 kasus, BOR-nya masih 35 persen dengan (tempat tidur) konversi 20 persen. Kalimantan Timur kasus aktif 19.573 kasus, BOR 41 persen, konversi 24 persen, Sulawesi Selatan kasus aktif 18.954, BOR 29 persen dan konversi 23 persen,” jelas Airlangga.

Secara keseluruhan, ujar Airlangga, rata-rata BOR di luar Jawa-Bali sebesar 30 persen, atau masih di bawah BOR nasional 36 persen.- (ant)

Sumber: Antara

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *