Polres Tebingtinggi Gerebek Kampung Narkoba, 6 Orang Diamankan

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Polres Tebingtinggi bersama BNNK, Sub Denpom dan Satpol PP, melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Dusun VIII Karya Tani, Desa Bah Sumbu, Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). dalam penggrebekan itu diamankan 6 orang diduga pengedar dan pemakai narkoba

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan pihaknya bersama petugas gabungan melakukan penggerebekan kampung narkoba diwilayah hukum Polres Tebingtinggi

Disebutkan Penggebekan dilakukan hari Minggu 20 Februari 2022 sekira Pukul 17.30 WIB di Dusun VIII Karya Tani Desa Bah Sumbu oleh Personil Polres Tebingtinggi bersama personil BNNK Tebingtinggi, Sub Denpom dan Satpol PP.

“Dari penggrebekan itu kita berhasil mengamankan 6 orang, diantaranya 2 orang terdikasi sebagai pengedar dan 4 orang pemakai narkoba jenis sabu. kepada 6 orang tersebut juga dilakukan test urine,” ujar Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (22/2/2022).

Dalam penggrebekan itu, lanjut Kasi Humas, Petugas gabungan juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 2 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,4 gram, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 3 buah mancis yang dibuat jarum dan 5 buah pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan.

Sedangkn ke 6 orang diamankan masing-masing; Bd (48), AN alias Jibeng (48), keduanya warga Desa Bah Sumbu Dusun VIII Karya Tani Kecamatam Tebingtinggi, Sergai, AKB (38) warga Dusun III Pondok Seng Desa Marjanji Kecamatan Sipispis, Sergai.

Kemudian MP (34) warga Jalan Tanjung Mariah Kecamatan Sipispis, Sergai, Ad (34) warha Desa Bah Sumbu VIII Karya Tani Kecamatan Tebingtinggi, Sergai dan Ht (30) warga Kebun Sayur Dusun I Desa Simalas kecamatam Sipispis, Sergai.

“Dua orang yang memiliki barang bukti narkotika jenis Sabu itu adalah tersangka Bd dan AN alias Jibeng kepada kedua orang pemilik Sabu ini akan dijerat melanggar 114 sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.” Tutup Kasi Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *