TEBINGTINGGI,, WARTATODAY.COM – Seorang wanita di kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan, perempuan yang ditangkap itu berinisial RS alias Rani (33), warga Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Sumut.
Disebutkan Agus Arianto, penangkapan RS bermula saat Polisi mendapat informasi bahwa tersangka hendak melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan umum di seputaran Jalan Sei Babura Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Polisi yang melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran jalan Sei Babura Kelurahan Bulian Kecatana Bajenis Kota Tebingtinggi pada hari Kamis 17 Februari 2022 sekira pukul 21.15 WIB, kemudian melihat ciri-ciri yang sesuai dengan informasi tersebut melintas hingga Polisi langsung menghentikan sepeda motor yang membonceng tersangka RS.
“Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap RS, Polisi menemukan barang bukti satu bungkus plastik transparan didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,34 Gram dan berat bersih (netto) 1,10 Gram, satu buah pipet plastik warna hitam dan satu buah plastic asoy warna merah” ujar Kasi Humas dalam keterangan Pers, Minggu (20/2/2022).
Saat diiterogasi Polisi, tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga itu mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka RS dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan atas perbuatannya tersangka RS akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Naekotika” tutup Kasi Humas Polres Tebingtinggi.- (js)