Kasus Sabu, Pria Asal Sergai Ditangkap di Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pria berinisial Ra alias Rajul (45), warga Dusun III Kuta Pinang Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, ditangkap Unit Satres Narkoba Polres Tebingtinggi karena menyimpan Sabu

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, menyebutkan, pelaku ditangkap disebuah rumah di Jalan Aman Lingkungan IV Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi pada hari Rabu, 16 Februari 2022 sekira pukul 15.20 WIB

“Penangkapan tersangka ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria memiliki Narkoba di sebuah rumah di TKP ” kata Agus Arianto kepada wartawan, Kamis (17/2/2022)

Merespon informasi tersebut Lanjut Kasi Humas, personil unit Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud hingga berhasil menangkap pelaku.

Saat dilakulan penangkapan, dari tersangka Rajul diamankan barang bukti 4 paket atau bungkus plastik transparan didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat kotor (brutto) 1,42 Gram dan berat bersih (netto) 1,02 Gram serta 1 buah plastik klip transparan

Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya hingga untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka diboyong ke mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi

“Saat ini tersangka sudah kita amankan dan atas perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009” tutuo AKP Agus Arianto.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *