DOLOKSANGGUL, WARTAYODAY.COM – Seorang Warga Binaan Pemasyaakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut), dikabarkan meninggal dunia terkonfirmasi Covid-19 saat menjalani perawatan di RSUD Doloksanggul, Selasa (15/2/2022)
Kepala Rutan Klas IIB Humbahas, Herry Hasudungan Simatupang melalui Kepala Pelayanan Tahanan (Kapelta), Desail Lubis kepada wartawan membenarkan adanya seorang WBP meninggal di RSUD Doloksanggul terkonfirmasi Covid.
Disebutkan, WBP yang meninggal itu, bernama Janser Tobing (34) warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). WBP itu sebelumnya telah menerima vonis pidana 2 tahun dan sudah menjalani hukuman selama satu tahun di Rutan Klas IIB Humbahas..
“Almarhum sudah menjalani hukuman selama satu tahun atas vonis dua tahun pidana dalam kasus pencurian dan pembongkaran rumah. Seyogianya, sesuai ketentuan, terpidana dua tahun itu akan menerima bebas sekitar bulan Juli 2022 setelah asimilasi dan remisi” terang Desail Lubis
Menurutnya, sebelum dirawat di rumah sakit, almarhum mengeluh pusing-pusing sehingga dirujuk ke RSUD Doloksanggul. Hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan dikabarkan Covid-19 sehingga sempat menjalani perawaan di Rumah Sakit.
“Atas kabar duka ini, kita sudah menyelesaikan berkas administrasi dari Rutan Klas IIB Humbahas dan sudah di serahterimakan kepada pihak keluarga di RSUD Doloksanggul,” sambungnya
Terpisah, Pelaksana Harian Direktur RSUD Doloksanggul Happy Suranta Depari kepada wartawan membenarkan pasien meninggal terkonfirmasi Covid-19.
“Ya pak. Ada yang meninggal pasien yang terkonfirmasi Covid 19 yang merupakan tahanan Lapas,” ujarnya singkat.-
Laporan: Demak Siburian