TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang wanita paruh baya yang diduga pengedar narkotika jenis Sabu berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Rabutan, Resor Tebingtinggi.
Kapolsek Rambutan melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menyebutkan, yang ditangkap berinisial Su alias Suri (52), warga Jalan Bukit Bundar Lingkungan 3 Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut)
“Tersangka ini ditangkap Polisi didalam rumahnya pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 pukul 21.00 WIB,” ujar AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Disebutkan Kasi Humas, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau di Jalan Bukit Bundar Lingkungan 3 Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi Sering terjadi peredaran gelap Narkotika.
Merespon informasi tersebut, personil unit Reskrim Polsek Rambutan dipimpin Kanit Reskrim Ipda T.P. Damanik kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud hingga berhasil menangkap Tersangka
Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 5 buah Plastik Klip kecil berisikan serbuk keistal diduga narkotika narkotika jenis Sabu yang berat keseluruhan 0,84 gram, 1 buah gelas kaca, 1 buah plastik asoy warna biru dan uang tunai Rp310 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika jenis Sabu yang dijualkan oleh terduga pelaku.
Saat di interogasi, tersangka yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga itu mengakui barang bukti narkoba itu adalah miliknya, hingga untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke mako Poksek Rambutan.
“Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka ini akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara” tutup AKP Agus Arianto.- (js)