MEDAN, WARTATODAY.COM – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan seorang dokter berinisial G sebagai tersangka kasus dugaan menyuntikkan Vaksin kosong ke seorang murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra Simanhuntak mengatakan dokter G ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Kita sudah tetapkan satu tersangka yakni dokter G”, jelas Kapolda Sumut, Sabtu (29/01/2022)
Dikatakan Kapolda Sumut, terhadap anak yang menjadi korban inisial O telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dan hasil sementara tidak ada kandungan vaksin didalam tubuhnya
“Kita juga sudah memeriksa sejumlah saksi ahli. Memang tidak ditemukan kandungan vaksin didalam tubuh anak setelah divaksinkan”, paparnya.
Disampaikan Kapolda Sumut, pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait vaksin kosong dan mendalami apakah penyuntikan tersebut kelalaian atau kesengajaan
“Baru satu tersangka yang ditetapkan yaitu dokter G sementara lainnya masih sebatas saksi. Kasus ini masih terus kita dalami”, ungkap Kapolda Sumut.- (hms)