Polda Sumut Dirikan 121 Pospam Terpadu Saat Natal dan Tahun Baru

SUMUT111 Dibaca

MEDAN, WARTATODAY.COM – Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres sejajaran akan mendirikan sebanyak 121 Pos pengamanan dan Pos Pelayanan saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, ke 121 Pospam terpadu itu akan didirikan di sejumlah titik di sumut saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

“Sebanyak 121 Pospam terpadu yang akan didirikan, dengan perkuatan Personil gabungan TNI Polri Dishub satpol PP, BPBD Dinkes dan stakeholder terkait sebanyak 11.456 personil,” ujar Kabid humas, Jumat (3/12/2021).

Disebutkannya, selain Pospam, Polda Sumut dan Polres sejajaran juga mendirikan Pos Pelayanan (Posyan) sebanyak 32 Pos, termasuk cek Point 102 Pos.

Menurutnya, personel gabungan itu nantinya akan ditempatkan di Pos Pam dan Posyan serta disebar di lokasi wisata. “Akan disebar juga di lokasi wisata atau tempat hiburan, pusat perbelanjaan dan mall,” papar Hadi

Para personel yang ditempatkan di Pos Pam akan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara mobil maupun sepeda motor.

“Setiap Pos akan kita siapkan Q barcode untuk scan melalalui aplikasi pedulilindungi. Nanti ketauan apabila belum divaksin Covid-19 maupun sudah divaksin. Apabila sudah divaksin dan tanpa ada reaktif, diperbolehkan jalan. Tapi apabila belum divaksin akan divaksin ditempat, atau kita bawa ke Puskesmas Tedekat, Jadi Masyarakat agar melengkapi Aplikasi pedulilindungi,” sebutnya

Ia juga mrnyampaikan bahwa di seluruh Indonesi akan memberlakukan PPKM level 3, semua aturan yang tertera dalam inmendagri 62 th 2021 tentang Pengaturan Natal dan tahun baru akan diberlakukan secara ketat mengingat sumatera Utara masih dilanda pandemi Covid-19. Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak berpergian atau mudik saat perayaan Nataru.

“Kita tidak mau terus menerus dengan situasi pandemi. Untuk itu, agar tidak terjadi gelombang ketiga penyebaran Covid-19, masyarakat diminta ubtuk menahan diri dan tetap di rumah dalam merayakan Natal dan Tahun Baru,” tutupnya.-

Sumber : humas Poldasu

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *