Pengedar Ganja di Tebingtinggi Diamankan Polisi

HUKUM, Tebing Tinggi126 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Dua orang pria yang diduga pengedar narkotika jenis ganja bersama sejumlah barang bukti diamankan Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Hulu dari sebuah gubuk di kota Tebingtinggi

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M.Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, membenarkan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu. Disebutkan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial MHH (22) dan MD (32), keduanya warga Jln. Danau Singkarak Lingk.II Kel. Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

Kedua pelaku diamankan di Polres Tebingtinggi

“Pelaku ini diamankan dari sebuah gubuk di Jln. Danau SingkarSelaingk .III Kel. Padang Merbau Kec.Padang puku, hari Selasa 2 Nopember 2021 sekira pukul 17.00 WIB” jelas Agus Arianto kepada wartawan, Sabtu (6/11/2021).

Disebutkan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat ke personil Polsek Padang Hulu yang kemudian turun ke TKP dan mengamankan kedua pelaku serta melakukan penggeledahan.

Selain mengamankan kedua pelaku, lanjut Kasubbag Humas, Polisi turut menyita barang bukti 1 bungkus kertas minyak berukuran besar warna cokelat berisikan daun, batang, biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 19,18 gram dan berat bersih 9,18 gram. Kemudian 1 bungkus kertas minyak berukuran besar warna cokelat yang berisikan daun, batang, biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 23,50 gram dan berat bersih 13,50 gram.

Lalu ditemukan 33 buah bungkus kertas minyak berukuran kecil warna cokelat yang berisikan daun, batang, biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 20,64 gram dan berat bersih 10,08 gram yang siap edar, 1 bungkus kertas papier, 1 buah stepler, 1 buah steples dan beberapa potongan kertas minyak warna cokelat.

“Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan, saat ini sudah diamankan di Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dan pelaku ini akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” demikian Kaaubbag Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *