TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil satuan Narkoba Polres Tebingtinggi, berhasil menangkap dua pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada hari Kamis (4/11/2021)
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial SP alias Sandi (25) dan MMAH alias Tomi (40), keduanya merupakan warga Jln. Taman Bahagia Lingk.I Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Dipaparkan, awalnya Polisi menangkap tersangka Sandi di Jln. Taman Bahagia Lingk.I Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekira pukul 14.30 WIB
“Dari pelaku Sandi ini Polisi menemukan barang bukti 5 plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dari bawah bangku kayu tempat pelaku Sandi duduk” ujar Agus dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (6/11/2011).
Saat interogasi petugas, pelaku Sandi mengaku sabu itu miliknya yang ia terima dari pelaku Tomi. Setelah membawa Sandi ke Satrws Narkoba, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan sekira pukul 22.30 WIB,petugad berhasil menangkap pelaku MMAH alias Tomi
Kepada petugas, Tomi memgakui bahwa sebelumnya menyerahkan 5 paket narkotika jenis Sabu kepada Sandi. Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas memboyong Tomi ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi
“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan untuk pemeriksaaan dan proses hukum lebih lanjut. Kepada pelaku ini akan kita persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi.- (js)