SERDANG BEDAGAI, WARTATODAY.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan Eks Sekretaris KPU Sergai, berinisial DES (56) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Sergai tahun 2019-2020. Total dana hibah Pilkada itu Rp 36,5 miliar, sedangkan kerugian uang negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Dalam kasus tersebut, selain menetapkan DES selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sebagai tersangka, pihak kejaksaan juga menetapkan dua orang lainya sebagai tersangka, yakni CMN (37) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Ra (38) selaku bendahara pengeluaran pembantu KPU Sergai.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ketiganya juga langsung ditahan 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tebingtinggi, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan ketiganya termasuk pemeriksaan Covid-19 dan hasilnya negatif
Kajari Sergai, Donny Haryono Setiawan didampingi Kasi Intel Agus Adi Admaja dan Kasi Pidsus Elon Unedo Pinondang Pasaribu, kepada wartawan menyampaikan, dalam kasus dana Hibah Pilkada itu, awalnya mereka memeriksa tiga orang saksi, setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik akhirnya menetapkan ketiga saksi itu sebagai tersangka
“Saat itu tersangka DES menjabat sekretaris KPU Sergai, dan CMN selaku PPK dan Ra menjabat bendahara pembantu” ujar Kajari, rabu (27/10/2021).
Dijelaslan Kajari, ketiga tersangka masing-masing mempunyai peranan sendiri dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Sergai tahun 2020 tersebut.
“Kita melakukan penetapan tersangka ini setelah kita menerima hasil audit terkait dengan kerugian negara sebesar Rp.1,2 miliar” jelasnya.
“Kemungkinan untuk tersangka lain tetap terbuka. Kita nanti akan melihat fakta -fakta baru dan alat bukti yang mendukung” sambungnya.
Disebutkan juga bahwa tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi
Sebelumnya, pada Kamis 20 Mei 2021 lalu, Tim khusus (Timsus) Kejari Sergai telah menggeledah Kantor KPU Sergai terkait dugaan korupsi naskah perjanjian hibah daerah terkait penggunaan anggaran Pilkada tahun 2019 – 2020 senilai Rp.36,5 milyar.
Dalam penggeledahan tersebut, Timsus Kejari Sergai mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.- (MS)