Pelaku Penganiayaan Tamu Hotel di Tebingtinggi Ditangkap Polisi

HUKUM, Tebing Tinggi116 Dibaca

TEBINGTINGGI (MS) – Satu dari tiga orang pelaku penganiayaan terhadap tamu hotel Amanda kota Tebingtinggi, diringkus personil Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi, dari salah satu apartemen di Kota Medan, Kamis (21/10/2021).

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial JES (26), warga Jalan Danau Ranau Lingk. III Kel. Lubuk Raya, Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

“Sedangkan dua teman pelaku masih dalam pencarian Polisi” ujar Kasubbag dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Dijelaskan, peristiwa penganiayaan terhadap korban Erwin (38) warga Jln KF. Tandean Lingk.I Kel. Bulian, Kec.Bajenis Kota Tebingtinggi itu terjadi Minggu 10 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di kamar Hotel Amanda dan di daerah lokasi parkiran Hotel.

Saat itu pelaku mendatangi kamar korban di hotel tersebut. Setelah mengetok pintu kamar dan dibuka korban, pelaku langsung memiting leher korban dan menumbuknya. Selanjutnya, korban dibawa ke lokasi parkiran untuk dimasukkan ke dalam mobil pelaku, Namun korban melawan dan minta dipanggilkan Polisi.

Mendengar mau dipanggil Polisi, pelaku bersama temannya langsung kabur. Sementara akibat kejadian itu, korban mengalami kemerahan di batang hidung dan luka robek di bibir bawah bagian dalam. Selanjutnya, korban membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi.

Belum diketahui secara persis, kenapa pelaku menganiaya korban namun masalah ini sudah ditangani Polres Tebingtinggi.

“Pelaku sudah diamankan dan akan dipersangkakan melanggar pasal 170 Subs 351 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.” Tutup Kasubbag Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *