TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Tebingtinggi merazia kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa malam (14/9/2021). Petugas berhasil menyita sejumlah barang terlarang milik WBP.
Kalapas Kelas IIB melalui Ka KPLP Franda Saragih saat memimpin razia mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menhumkam Nomor 33 tahun 2015, tentang pengamanan pada lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
“Dari hasil razia malam ini, kita menemukan sejumlah barang terlarang yakni 3 unit alat komunikasi jenis handphone, 1 buah charger atau pengisi daya pada alat komunikasi, 1 buah benda tajam serta beberapa benda tumpul lainnya,” ujar Franda Saragih.
Franda Saragih menyampaikan, kegiatan ini rutin dilakukan dalam rangka deteksi dini (deni) dan cegah dini (ceni) sesuai denganĀ program dari Dirjen Pemasyarakatan, di Lapas Tebingtinggi yang dilaksanakan setiap hari.
Hal ini dilaksanakan guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan mencegah barang terlarang masuk ke hunian. Disamping itu juga hal-hal yang baik seperti program dari Dirjen Pemasyarakatan ini, dapat semakin membuat keadaan Lapas semakin kondusif, katanya,
“Razia semacam ini akan terus kita lakukan secara berkesinambungan, karena kita berkomitmen bahwa Lateti harus zero akan narkoba dan juga handphone,” tutup Ka KPLP Franda Saragih.
Razia kamar hunian WBP ini turut diikuti Kasi Adm, Kamtib, Kasubsi Kemanan bersama Staf KPLP, Karupam dan Petugas Jaga. (red)