TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Dua orang pria penhalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil ditangkap personil Satres Narkoba Kepolisian Resor Tebingtinggi.
Kedua pelaku berinisial SQS aloas Ipul (46) tahun, warga Dusun II Kuta Baru Desa Kuta Baru Kec.Tebing Tinggi Kab.Serdang Bedagai (Sergai) dan Su alias Heri (46) tahun, beralamat Simpang Buntal Desa Tanjung Medan Kec.Tanjung Medan Kab.Rokan Hilir Provinsi Riau dan Dusun II Kuta Baru Desa Kuta Baru Kec.Tebing Tinggi Kabupaten Sergai)
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kaai Humaa Iptu Agua Arianto menyebutkan, tersangka ditangkap petugas hari Senin 2 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Dusun II Kuta Baru Desa Kuta Baru Kec.Tebingtinggi Kabupaten Sergai
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dirindaklanjuti petugas” kata Agua Arianto dalam keterangan pers yang diterima Jumat (6/8/2021).
Dari tersangka SQS, diamankan barang buki 3 buah plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,02 gram dan 1 lembar kertas bekas timah rokok.
Sedangkan dari tersangka Su diamankan barang bukti 4 plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis berat bersih 0,44 gram.
Saat di interogasi polisi, para pelaku mengakui Narkotika itu adalah milik mereka, hingga untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Para tersangka ini akn kami persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Kasi Humas.- (js)