TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Jajaran Polsek Rambutan Resor Tebingtingg bersama Pemko, yang menggelar operasi yustisi Kamis (6/8/2021), berhasil menindak puluhan orang yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Operasi Yustisi yang digelar di jalan Sudirman (depan kantor PLN) itu dipimpin Wakapolsek Rambutan IPDA Rudianto Sinaga, dengan melibatkan gabungan petugas dari unsur Kepolisian, BPBD, Dishub dan sat Pol PP
Kapolsek Rambutan melalui kasi humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto menyebutkan operasi tersebut menyasar masyarakat maupun pengendara yang tidak menggunakan masker saat melintas di jalan Sudirman.
Dalam kegiatan itu petugas dilapangan melakukan penindakan terhadap sekitar 30 orang masyarakat yang tidak menggunakan masker” terang Agus Arianto.
Dijelaskannya, penindakan dilakukan tegas dan humanis dengan cara menyanyikan lagu nasional Indonesia raya dan mengucapkan pancasila, kemudian personil memberikan masker kepada masyarakat yang belum maupun yang telah diberikan Sanksi.- (js)