SERGAI,WARTATODAY.COM – Camat Dolok Masihul GJW Hasibuan bersama Kapolsek AKP Khairul Saleh SH minta dalam pemakaman pesta adat tersebut tidak ada mengadakan musik atau hiburan maupun saweran. Hal tersebut disampaikan Rabu (4/8/2021) saat mendatangi kediaman rumah duka keluarga Malau Oppu Oktavianus Br Tamba Dusun III Desa Batu 12 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai.
Kedua pejabat bersama Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa menghimbau dan membubarkan kerumunan masyarakat yang sedang melaksanakan Pesta pemakaman Adat Batak guna mematuhi Intruksi Bupati tentang Pengetatan PPKM Level 3.
Hal ini menindaklanjuti Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nomor : 18.2/180/4474/2021 tgl 27 Juli 2021 Tentang PPKM Level 3 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kabupaten Sergai.
Hal tersebut diperkuat dengan Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nomor : 18.2/180/4620/2021 tgl 03 Agustus 2021 Tentang PPKM Level 3 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kabupaten Sergai.
Kapolsek juga mengatakan,dalam pemakaman pesta adat tersebut tidak ada mengadakan musik atau hiburan maupun saweran.
Sementara penanggung jawab pesta adat (keluarga) sepakat akan mematuhi Prokes sesuai Instruksi Bupati Serdang Bedagai dan bagi yang tidak mematuhi dilakukan pembubaran terhadap kegiatan pesta adat tersebut.
Selain itu pihak penanggung jawab sepakat akan mempercepat acara adat dan pemakaman akan berlangsung pukul 14.00 WIB sehingga tidak menimbulkan kerumunan dan keramaian.(ARM)