TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Satuan Reserse narkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang pria penganguran berinisial Ar alias Arman (27) tahun, warga Jln Jend.Gatot Subroto Lingk II Kel Lubuk Baru Kec Padang Hulu Kota Tebingtinggi, karena memiliki narkotika jenis sabu
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, pelaku ditangkap petugas dirumahnya , pada hari kamis, 29 Juli 2021 sekira pukul 20.30 WIB.
Disebutkan, Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya sebuah rumah di Jln.Gatot Subroto yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika dan peredaran narkotika jenis sabu setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap Arman.
“Dari tersangka ini turut diamankan barang bukti 3 paket plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat bersih 1,04 gram” terang Kasi Humas, Senin (2/8/2021).
Untuk penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti kemudian diboyong ke mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” jelasnya.- (js)