Sempat Gugat Bupati, Fatmawati PKH Yang Diberhentikan Berdamai Dengan Dinsos Sergai

SERGAI,WARTATODAY.COM – Sidang lanjutan Fatmawati mantan Pendamping PKH yang menggugat Bupati cq Dinas Sosial Kabuapten Serdang Bedagai (Sergai) serta Kementrian Sosial kembali di gelar di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Jumat (30/07/2021) kemarin.

Menurut keterangan kuasa hukum Fatmawati Yudi SH, Senin (2/8/2021) pagi kepada WartaToday.Com mengatakan, bahwa sidang lanjutan perkara gugatan antara Fatmawati dengan Dinsos serta Kemensos kembali di gelar dengan pokok persidangan mediasi tahap ketiga.

“Hasil mediasi ketiga ini berjalan lancar serta mendapatkan inti perdamaian antara penggugat Fatmawati dengan tergugat Dinas Sosial kab.Sergai dan Kementerian Sosial”, kata yudi.

Ketika ditanyakan inti perdamaian kepada kuasa hukum Yudi SH saat selesai sidang, Yudi mengatakan Fatmawati mantan pendamping PKH di sergai yang juga sebagai penggugat menerima hasil poin-poin perdamaian.

Sementara itu sebelumnya Fatmawati menjelaskan kepada media tentang gugatan prihal permasalahan pemecatannya, “Saya meminta maaf kepada Bupati c/q Dinas Sosial Sergai serta Kemensos kalau permasalahan ini telah membuat gaduh ditengah masyarakat.

Lebih lanjut warga Pantai Cermin tersebut menambahkan kalau perihal perkara mengarahkan KPMnya untuk belanja sembako . Kemarin saya memang mengedukasi KPM untuk berbelanja selain di e-Warong,ujar Fatmawati.

“Setelah kurang lebih tujuh tahun mengabdi, mungkin keputusan pemberhentian (SP3) Kemensos ini adalah yang terbaik bagi saya. Secara hati besar saya sudah terima atas pemberhentian dari Pendamping tersebut”,ucapnya mantap.

Sebelumnya kasus gugatan ini viral dikalangan media online hal Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah oleh seorang wanita yang sebelumnya bertugas sebagai Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan telah diberhentikan.

Penggugat tersebut bernama Fatmawati yang merupakan warga Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin.

Pada sidang perdana yang digelar Selasa (22/6/2021), masing-masing pihak pun hadir di Pengadilan Negeri Sei Rampah. Fatmawati didampingi oleh penasehat hukumnya Yudi, sementara Bupati diwakili oleh Plt Kadis Sosial Elinda Sitianur dan dua orang dari pihak Kemensos RI.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *