Kasus Narkoba, 2 Pria ini Diciduk Polisi

HUKUM, Tebing Tinggi119 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tebingtinggi menciduk dua pria pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto dalam terangan tertulis yang diterima, Jumat (16/7/2021) menyebutkan, kedua pelaku berinisial AS alias Ari (25) tahun dan SS alias Udin (35) tahun. Keduanya warga Jalan Soekarno Hatta lingkungan 1 Kelurahan tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

“Kedua pelaku ini ditangkap petugas hari Selasa 13 Juli 2021 sekira pukul 21.00 WIB, disebuah rumah di jalan Intan lingkungan 1 Kelurahan tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi” jelas Agus Arianto.

Disebutkan, penangkapan para tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian direspon petugas dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan ke TKP.

Dari penangkapan itu, lanjut Kassubag Humas, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 5 plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat kotor 6,34 gram dan berat bersih 4,84 gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah smartphone merk samsung.

Saat di interogasi polisi, pelaku mengakui barang bukti itu milik mereka. Untuk penyidikan serta proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti di boyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Pelaku ini akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan diancam diatas 5 (lima) tahun” tutup Kasubbag Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *