SERGAI,WARTATODAY.COM – Diangap belum memenuhi unsur sebagaimana tertuang dalam kode etik dan tata beracara, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai mengembalikan surat mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Riski Muhammad Ramadhan Hasibuan ke Sekretariat DPRD Sergai.
Demikian disampaikan Ketua BKD Sergai, James Hotlan Pangaribuan, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan pesan WhatsApp, Selasa (13/7/2021) sore.
Disebutkan, kesimpulan yang tertuang dalam berita acara ditandatangani Siswanto (Koordinator), James Hotlan Pangaribuan (Ketua), Muhammad Yunus Purba (Anggota), H Suprin (Sekretaris bukan Anggota), M Nasir Damanik, Jordan Sigalingging dan M Yusnar Yusuf Saragih.
James menjelaskan setelah menerima disposisi surat mosi tidak percaya dari Ketua DPRD pada tanggal 30 Juni 2021, maka sesuai tugas dan fungsi Badan Kehormatan DPRD dilakukan rapat pembahasan terkait Mosi tidak percaya tersebut.
“Rapat pertama digelar Rabu 30 Juni 2021, dan berlanjut pada rapat kedua pada hari Jumat 09 Juli 2021 disusul rapat ketiga pada hari Senin 12 Juli 2021,” terangnya.
Lanjutnya James, setelah melakukan pembahasan dan menerima masukan dari kelompok pakar DPRD, maka Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai menyimpulkan surat mosi tidak percaya tersebut belum memenuhi unsur yang tertuang dalam kode etik dan tata beracara.
Oleh sebab itu, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sergai belum dapat menggunakan tugas dan kewenangannya untuk menindaklanjuti surat mosi tidak percaya tersebut.
Berdasarkan hal tersebut Badan Kehormatan mengembalikan surat mosi tidak percaya ke Sekretariat DPRD Sergai, tutup James Hotlan Pangaribuan.(ARM)