SERGAI,WARTATODAY.COM – Jajaran Polsek Kotarih merasa khawatir dengan Pandemi Covid-19 semakin “Ganas” di Indonesia, semakin intens melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna memutus mata rantai Covid19.Hal itu juga dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Senin (12/07/2021) di Desa Bintang Bayu Kecamatan Bintang Bayu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Kotarih IPTU Domdom Panjaitan kepada awak media menerangkan, kegiatan ini mengacu pada dasar dasar yakni, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Inndonesia.
Kemudian Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan.Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021tentang Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/26/INST/202 ttg Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 ttg Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Disebutkan,jumlah personil yang dilibatkan, tiga anggota Polri dengan jumlah temuan 15 masyarakat yang melanggar Prokes tidak menggunakan masker. Baagi masyarakat yang melanggar Prokes dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan sanksi fisik berupa push up, ungkapnya.
Ditempat terpisah,jajaran Polsek Dolok Masihul juga melakukan kegiatan yang sama di Simpang Tiga Masjid Ismailiyah Pekan Dolok Masihul.
Waka Polsek IPTU P Sinuhaji bersama personil dan dari Koramil-16 Dolok Masihul melakukan kegiatan seperti yang dilakukan Polsek Kotarih.(ARM)