TEBINGTINGGI, WARTATODAY – Personil Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap peredaran uang palsu pecahan Rp50 ribu, dengan menangkap seorang pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial Rid alias Iwan Palsu (44) tahun, warga dusun Pangkalan Dodek Desa Bringin Kecamatan Pagurawan Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut)
“Dari pelaku turut diamankan barang bukti 30 lembar uang pecahan Rp50.000 yang diduga palsu dengan rincian 23 lembar nomor seri APZ263728, 6 lembar nomor seri CKJ022522, 1 lembar nomor seri WHH919560 dan 1 Unit Printer merk Brother warna hitam,” terang Kasubbag Humas dalam keterangan persnya yang diterima, Sabtu (10/7/2021)
Dipaparkan Kasubbag, penangkapan pelaku ini bermula adanya informasi dari masyarakat bandar khalifah bahwa telah beredar uang palsu di daerah tersebut.
Merespon informasi itu, Personil Sat Reskrim Polres Tebingtinggi di pimpin oleh Kanit Iidik I Ipda SPN, Siregar kemudian melakukan Penyelidikan, hingga berhasil menangkap pelaku Rid hari Jumat 9 Juli 2021 sekira pukul 18.30 WIB, di Jalan Umum Tebingtinggi – Pagurawan, Dusun Silaban Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah, Sergai.
Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku Rid dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi. “Kepada pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” demikian Kaaubbag Humas.- (js)