Wali Kota Tebingtinggi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD

TEBINGTINGGI, WARTAYODAY.COM – Wali Kota Tebingtinggi sampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2020, ke DPRD setempat, Jumat (25/6/2021).

Rapat paripurna yang digelar diruang sidang Dewan itu dipimpin Ketua DPRD Tebingtinggi Basyaruddin Nasution. Dan turut hadir Kajari Mustaqpirin, mewakili Kapolres, mewakili Dandim 0204/DS, para kepala OPD, camat dan Ludah se kota Tebingtinggi

Dijelaskan Umar Zunaidi, tujuan utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ini adalah untuk memenuhi prinsip transparansi terhadap akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. 

Dalam penyampaiannya, Wali Kota menyebutkan, Pelaksanaan dana APBD tahun 2020 diantaranya pendapatan anggaran sebesar Rp694 Miliar, terealisasi Rp 659 Miliar atau 95 persen, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 110 Miliar, terealisasi Rp90 Milyar atau 82,11 persen dari target yang telah ditetapkan.

Wali Kota juga memaparkan tujuh komponen yang tercatat dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Tebingtinggi diantaranya laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan serta dilampiri dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah yaitu Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bulian Kota Tebingtinggi.

Kemudian Wali Kota juga menyampaikan 10 keberhasilan Pemko dalam pengelolaan keuangan daerah, 4 diantaranya Pemerintah Kota Tebingtinggi telah mendapat penghargaan atas keberhasilan menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2020 dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 5, penghargaan Siddhakarya dari Provinsi Sumatera Utara, penghargaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan skor 3,1851 dan status kinerja sangat tinggi, penghargaan Kota Peduli Hak Azasi Manusia dari Kemenkum Ham.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *