SERGAI,WARTATODAY.COM – Kementrian Sosial Republik Indonesia,Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial C/q Direktorat Jaminan Sosial Keluarga (Tergugat II) dan Bupati Serdang Bedagai C/q Dinas Sosial (Tergugat I) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Sei Rampah oleh oleh Fatmawati (35) warga Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin karena diberhentikan sebagai Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Yudi SH didampingi Anwar Efendi,SH,I penasehat hukum Fatmawati usai menjalani sidang mediasi, Selasa (22/6/2021) menjelaskan selain menggugat Rp114,5 Juta kepada semua pihak yang ada dalam petitum gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta
meminta agar klient nya itu bisa dipekerjakan kembali.
Yudi menyebutkan isi tuntutan dari gugatan keberatan atas pemberhentian Fatmawati karena nama baik kliennya ditengah masyarakat tercoreng karena dalam dasar pemberhentian tersebut dituduh mengarahkan keluarga penerima manfaat (KPM) untuk berbelanja disalah satu e-Warung tertentu.
“Klien kita dianggap melanggar kode etik,ujar Yudi.
Pemberhentian klienya yang telah bertugas selama 6 tahun dikeluarkan sejak 14 April 2021 lalu ,anehnya gajinya sejak bulan Januari, Februari dan Maret lebih kurang sebesar Rp9 Juta belum dikeluarkan.
Yudi mengakui kalau surat pemberhentian klient nya itu dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.Namun pihak Pemkab Sergai dalam hal ini Dinas Sosial mejadi tergugat pertama karena mereka yang mengeluarkan proses pemberhentian tersebut ada rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Sosial Sergai termasuk pada masa Kepala Dinas terdahulu dan PLT Kadis yang menyurati Kementerian semacam memberikan rekomendasi.
“Makanya itu kita ikut menggugat Bupati dalam hal ini C/q Dinas Sosial. Proses pemberhentian pasti ada rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan oleh Plt Kepala Dinas. Mereka menganggap klien kita ini melanggar kode etik tapi tidak pernah digelar sidang etiknya,” jelas Yudi.
“Jika klien kami melanggar kode etik tentunya digelar sidang kode etik namun ini tidak pernah dilakukan seperti yang pernah dialami PKH yang juga diberhentikan atas nama Bima Ayu dilakukan sidang etik secara online”, terang Yudi.
Yudi berharap Pemkab Sergai dapat mencari jalan terbaik karena menurutnya ini bisa mengganggu eksistensi keluarga penerima manfaat (KPM) dimana dengan situasi seperti ini bisa menyebabkan kekisruhan.
Diakhir Yudi mengatakan,sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 para pihak berkewajiban melakukan mediasi.Karena permintaan Kementerian dengan alasan terlalu jauh maka diharapkan selama tiga Minggu untuk dapat mempersiapkan mediasi lanjutan dimana masing-masing pihak membawa resume mediasinya secara tertulis,ujar Yudi.
Sebelumnya,Plt Kepala Dinas Sosial Sergai Elinda Sitianur kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya bingung dan tidak mengerti atas gugatan yang dilakukan Fatmawati.
“Yang mengangkat dan memberhentikan Kementerian Sosial saya yang dituntut disini sebagai apa saya juga tidak tahu” ucap Elinda yang mengaku tidak mengerti salah pihaknya.
Namun dirinya mengakui,pernah mengeluarkan SPT rotasi tugas yang bersangkutan.Namun saat bulan Februari dan April pihak Kementerian Sosial ada turun ke locus wilayah kerja Fatmawati dan mungkin ada temuan mereka disana, ucapnya sembari mengatakan bahwa Pemkab Sergai mengatakan hal ini dapat diselesaikan.
Sementara kebingungan yang sama juga disampaikan Fatmawati selaku penggugat.
“Saya tidak pernah mengarahkan KPM untuk belanja di salah satu e-Warung,maka saya heran kenapa tidak ada Surat Peringatan (SP) saya diberhentikan” ujar Fatmawati.
Sidang perdana tersebut berjalan sekitar 15 menit dimana saat itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Febriani dan didampingi dua orang anggota Eko Pratama dan Iskandar Dzulqoornain.(ARM)