Pemko Tebingtinggi Keluarkan SE Larangan Mudik Idul Fitri 2021

Tebing Tinggi101 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Tebingtinggi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/871/STPCOVID-19/TT/IV/2021 tentang larangan mudik hari raya idul fitri 2021. Hal ini selaras dengan pemerintah pusat dalam rangka upaya pengendalian penyebaran COVID-19.

“Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Satgas Covid-19 secara resmi menerbitkan Surat Edaran yang meniadakan perjalan mudik bagi seluruh warga dan masyarakat sejak 06 Mei – 17 Mei 2021” ujar Juru bicara Pemko Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian di Rumah Dinas Wali Kota, Senin (3/5/2021).

Dijelaskan, dalam SE itu juga diatur tentang ketentuan-ketentuan bagi orang yang harus melakukan perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provins dan nantinya juga akan ada beberapa pos-pos penjagaan di perbatasan Kota Tebingtinggi

Pengecualian diberikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak atau yang bersifat non-mudik seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan. Pengecualian pelaku perjalan bagi pegawai ASN, BUMN, BUMD harus menunjukkan surat ijin perjalan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh atasan setingkat Pejabat Eselon II begitu juga bagi pekerja swasta, sektoral informal dan masyarakat umum juga diatur secara detail dalam Surat Ederan ini.

“Selain SIKM , surat keterangan Negatif Covid-19 dengan Rapid Test Antigen yang berlaku 1 X 24 Jam juga harus dimiliki bagi pelaku perjalanan yang nantinya akan ditunjukkan di setiap Pos Pemeriksaan yang dilintasi.” Jelas Dedi

Pemerintah Kota Tebingtinggi berharap masyarakat dapat menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran ini, tetap menjalankan prokes dalam setiap aktifitas khususnya dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan dan juga Shalat Idul Fitri.

“Kepada masyarakat agar dapat menjalankan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya. Lakukan silaturahmi secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan kerabat yang berbeda rumah. Tetap menjalankan Prokes 5M secara ketat dan disiplin karena cara terbaik memutus mata rantai Penyebaran Covid-19 ini dengan menegakkan Prokes 5M dalam setiap aktifitas. Mari bersama-sama jaga diri, keluarga dan lingkungan. Bersama kita pasti bisa.” Demikian Dedi.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *