Peniadaan Mudik, Gubsu Pastikan Petugas Bekerja 24 Jam di 73 Posko

SUMUT109 Dibaca

MEDAN, WARTATODAY.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan Pemerintah Kabuapten/Kota dan Forkopimda menyusun skema peniadaan mudik Lebaran tahun 2021.

Pada rapat Peniadaan Mudik Lebaran yang diselenggarakan Jumat (30/4/2021) di Aula Raja Inal Siregar, Jalan Sudirman tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memastikan petugas akan bekerja 24 jam dan peniadaan mudik Lebaran akan berjalan dengan baik.

Ada 73 posko yang didirikan untuk penyekatan mudik di tahun ini, 10 posko untuk perbatasan antarprovinsi dan 63 posko untuk perbatasan antarkabupaten/kota. Posko-posko tersebut diisi oleh Polisi, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan. Petugas di posko-posko tersebut akan melakukan pengecekan pada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan atau diperintahkan memutar balik.

Untuk perbatasan Sumut dengan Aceh ada enam pos yang dibentuk, tiga di Langkat (Desa Halaban, Desa Air Hitam dan Kelurahan Sei Dendang), satu di Pakpak Bharat (Pakpak Bharat-Subussalam), satu di Karo (Desa Lau Baleng) dan satu di Tapteng (Jalan Madumas-Singkil). Sementara itu untuk perbatasan dengan Sumatera Barat ada dua pos yaitu di Muara Sipongi dan Penyabungan, dan dua pos untuk Perbatasan dengan Riau (Palas-Rokan Hulu) dan Torgamba di Labuhanbatu.

“Petugas kita akan bekerja 24 jam di setiap posko, walau begitu tentu ada pengecualian yang diberikan seperti bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil atau kepentingan persalinan. Tentu ini harus dibuktikan secara otentik untuk bisa melanjutkan perjalanan,” kata Gubernur Sumut usai rapat Peniadaan Mudik Lebaran bersama FKPD dan Bupati/Wali Kota se-Sumut.

Gubernur juga meminta kepada Bupati/WalinKota se-Sumut untuk kembali mengaktifkan Satgas Penanganan Covid-19 untuk menegakkan protokol kesehatan. Selain itu, sesuai dengan hasil kesepakatan Salat Ied tidak berpusat di satu titik, tetapi menyebar di masjid-masjid, tidak ada pawai takbiran dan tidak diperbolehkan open house.

“Masyarakat kita ini sudah mulai kendur kedisiplinan protokol kesehatannya, jadi aktifkan kembali Satgas, pantau orang beribadah dan pantau tempat-tempat yang ramai, semua harus sesuai prokes. Salat Id di masjid lingkungan masing-masing, tidak seperti sebelum-sebelumnya berkumpul di satu lapangan, atau satu masjid, menyebar ke semua masjid atau tempat salat Id. Pawai takbiran tidak ada begitu juga open house, kita harus tahan diri,” katanya

Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino mengatakan sekarang peniadaan mudik memasuki periode pengetatan yang dimulai dari 22 April hingga 5 Mei 2021. Periode peniadaan mudik akan dilakukan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, kemudian dilanjutkan kembali dengan masa pengetatan dari 18 Mei hingga 24 Mei.

Kedua fase ini memiliki ketentuan-ketentuan masing-masing untuk pelaku perjalanan. Untuk masa pengetatan tidak diperlukan izin perjalanan, tetapi harus melengkapi dokumen kesehatan hasil tes negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen maksimal 1X24 Jam atau test negatif genose C19 sebelum keberangkatan.

Sedangkan saat masa peniadaan diharuskan memiliki izin perjalanan untuk yang bekerja, sedangkan untuk kunjungan keluarga sakit, meninggal atau kepentingan persalinan memiliki bukti yang kuat. Selain itu, pelaku perjalanan juga harus dilengkapi dokumen hasil test negatif RT-PCR masimal 3X24 Jam, untuk Rapid Test Antigen maksimal 2X24 Jam dan genose c19 sebelum keberangkatan.

“Tanggal 6 (Mei) kami sudah akan melakukan operasi peniadaan mudik Lebaran, tetapi prediksi kami lonjakan lalulintas yang padat akan terjadi weekend sebelum lebaran, mungkin sekitar tanggal 9,10,11 April,” jelasnya.

Turut hadir secara langsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Walikota Medan Bobby Nasution, Walikota Binjai Amir Hamzah, Wakil Bupati Deliserdang Ali Yusuf Siregar, Kepala BPBD Provinsi Sumut Mahfullah Pratama Daulay serta Forkopimda Sumut. Selain itu, juga hadir secara virtual Wali Kota/Bupati se-Sumut beserta dengan OPD terkait.- (hms)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *