MEDAN, WARTATODAY.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Rekrimsus) Polda Suatera Utara (Sumut) menetapkan lima pegawai Kimia Farma sebagai tersangka kasus penggunaan alat bekas pakai atau daur ulang pada layanan Swab Antigen di Bandara Kualanamu (KNIA), Deliserdang, Sumut. Ke Lima orang tersangka itu berinisial PM, SR, DJ, M, dan R.
“Hasil pemeriksaan penggerebakan lokasi pelayananan rapid test (swab) di Bandara Kualanamu ditetapkan lima tersangka pegawai Kimia Farma karena menggunakan alat kesehatan bekas pakai untuk melakukan uji swab kepada calon penumpang penerbangan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, saat koferensi pers di Polda Sumut, Kamis (29/4/2021)
Irjen Panca mengungkapkan, terbongkarnya penggunaan alat kesehatan swab bekas pakai itu setelah personil Dit Reskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebak lokasi pelayanan kesehatan di Bandara Kualanamu.
“Dari penggerebekan itu, petugas mendapati adanya seorang petugas yang membawa alat swab bekas pakai yang akan didaur ulang,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Dipaparkannga, modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang alat swab yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara Kualanamu. Dalam sehari, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan penerbangan.
“Ke lima tersangka dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar,” tegas Kapolda.- (poldasumut/j)