SERGAI,WARTATODAY.COM – Tertangkapnya lima pelaku pemerkosa seorang siswi SMP berinisial NF (14), Jumat (8/1/2021) dini hari lalu oleh Satreskrim Polres Sergai, mengundang reaksi serius dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sergai.
“Kita dukung penuh Kepolisian Resort Serdang Bedagai yang hari ini telah melakukan konferensi pers, atas kasus ini segera memproses kelima pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Ketua LPA Sergai Tugimin ,Sabtu (27/2/2021) malam saat dihubungi WartaToday.
Menurut Tugimin, untuk setiap pelaku cabul terhadap anak, ini tak bisa ditolerir dan harus diproses.Inilah bentuk dan upaya bagaimana bisa memutus mata rantai tindak kejahatan terhadap anak, ujarnya.
Tugimin mengatakan, untuk kasus pemerkosaan oleh kelima pelaku cabul ini, LPA Sergai akan tetap memantau dan mendampingi pihak korban agar berkas bisa cepat dilimpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan P 21. “Kita bisa bantu mengumpulkan barang bukti, alat bukti, agar jangan ada celah kalau nantinya berkas masih P19 saja,” kata Tugimin.
Tugimin menegaskan pihaknya juga tidak hanya fokus pada proses hukum yang berjalan. Fisik dan psikis korban juga menjadi konsern dari LPA Sergai. “Jadi kita tidak akan fokus ke pelaku saja. Dalam waktu dekat kita juga akan berkunjung ke Mapolres Sergai dan rumah korban,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Sergai menangkap lima tersangka pelaku pemerkosaan terhadap korbannya seorang siswi SMP. Kelima tersangka adalah KR (18), MF (20), MRA (19), AK (23) dan EK (19) kelimanya warga Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai. (ARM)