Gubernur Sumut Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat

SUMUT101 Dibaca

MEDAN,WARTATODAY.COM – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Ini kali kedua Gubernur memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat yang tertuang di Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (16/2/2021). “Instruksi Gubernur ini berlaku sejak 15 Februari hingga 28 Februari 2021,” ujar Irman yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumut, tercatat ada penambahan 134 kasus pada tanggal 15 Februari 2021, meningkat 8 kasus dibanding hari sebelumnya, bila dirata-ratakan selama 14 hari terakhir (2-15 Februari) penambahan kasus Covid-19 Sumut sebesar 145,5. Ini membuat total kasus Covid-19 di Sumut mencapai 29.999 kasus.

“Sampai tanggal 8 Februari 2021 angka kematian masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,6% dan positivity rate 7,1%. Karena itu kita putuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat agar covid-19 ini bisa kita kendalikan,” kata Irman.

Walau tingkat kematian lebih tinggi dari nasional, tingkat kesembuhan di Sumut juga cukup tinggi 85,9% atau 19.750 kasus per tanggal 15 Februari. Bila dirata-ratakan dalam 14 hari terakhir (2-15 Februari) total ada 113 kasus kesembuhan di Sumut.

Pada instruksi Gubernur Sumut tersebut, perkantoran atau tempat kerja harus melakukan bekerja dari rumah (Work From Home) sebesar 50% dari total karyawan/pekerjanya. Namun, untuk sektor esensial seperti kebutuhan pokok, kesehatan, bahan pangan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional.

Begitu juga dengan usaha restoran (penyedia makanan/minuman) harus mengurangi kapasitasnya hingga 50%. Sedangkan untuk jam operasional seperti mall, kafe, kuliner malam hanya diperbolehkan hingga pukul 21:00 WIB dan untuk hiburan malam sampai pukul 22:00 WIB.

Tempat-tempat ibadah masih diperbolehkan berkegiatan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan untuk kegiatan sosial dan kegiatan keagamaan hanya diperbolehkan 50% dari kapasitas maksimal.

“Kita harus melakukan ini untuk kebaikan kita bersama. Kita juga sekarang memperkuat 3T (test, tracking, dan treatment), termasuk meningkatkan ruang ICU, isolasi. Ini juga harus dilakukan setiap daerah di Sumut. Optimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 di tingkat kabupaten/kota sampai RT/RW dan desa,” jelasnya.

Untuk memastikan ini berjalan, Pemprov Sumut menurunkan tim yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP ke tengah-tengah masyarakat. Irman berharap kedisiplinan masyarakat dan upaya pemerintah menangani Covid-19 semakin tinggi.

“Kita harus disiplin menerapkan protokol kesehatan, gunakan masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, hindari kerumunan, dan kurangi mobilitas, saat ini itu yang paling baik untuk mencegah penyebaran Covid-19. Saya juga berharap pemerintah daerah termasuk provinsi semakin kuat upayanya mencegah dan menangani penyebaran Covid-19,” kata Irman.- (hms)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *