TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Walikota Tebingtinggi menegaskan telah memperpanjang Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tebingtinggi. Upaya ini dalam rangka menekan angka penyebaran COVID-19. PPKM di Kota Tebingtinggi akan berlaku sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2021.
Hal ini ditegaskan Walikota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/2/2021) di Lantai 4 Balai Kota Tebingtinggi. Hal ini terkait dengan Surat Intruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2021 Tentang, Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Walikota Umar Zunaidi menegaskan, kita melakukan pembatasan terhadap masyarakat-masyarakat yang berkumpul, restauran, usaha karaoke dan kegiatan lainnya. Pembatasan tersebut dibatasi hanya sampai pukul 21.00 Wib.
“Terkait kegiatan hajatan dimasyarakat kita himbau hanya sampai pukul 18.00 Wib saja. Mengikuti protokol kesehatan, menyiapkan masker, sarana cuci tangan lengkap dengan sabunnya, menjaga jarak dan tidak berkerumun, termasuk rumah ibadah dan takziah orang kemalangan,” ujar Walikota.
Ditempat yang sama, Kadis Kesehatan Kota Tebingtinggi selaku Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 dr H Nanang Fitra Aulia melaporkan bahwa data terakhir sampai hari ini, kasus terkonfirmasi positif berjumlah 43 orang, meninggal dunia 16 orang dan sembuh 300 orang. Sampai saat ini masih terjadi peningkatan kasus positif di Kota Tebingtinggi.
Terkait isu dimasyarakat tentang adanya rencana Lockdown di Kota Tebingtinggi pada bulan Maret mendatang, Nanang Fitra menanggapi bahwa rencana untuk Lockdown di Kota Tebingtinggi belum ada diterapkan. Memang terjadi peningkatan kasus, kita berharap warga masyarakat tetap patuhi himbauan protokol kesehatan dari pemerintah.
“Lockdown belum ada diterapkan, namun PPKM harus tetap diterapkan. Kita baru selesai rapat dengan Forkompimda yang ada untuk penanganan satuan tugas, tentang pelaksanaan PPKM yang diterapkan sampai tanggal 22 Pebruari 2021,” kata Kadis Kesehatan. (red)